Informasi KKN-TI
Profil Desa Pandak
Desa Pandak adalah desa yang terletak di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Desa Pandak merupakan desa yang memiliki luas wilayah seluas 6001 Ha yang terdiri dari tanah sawah seluas 115,76 Ha dan tanah bukan sawah seluas 275,94 Ha. Desa Pesantren terbagi menjadi 3 Rukun Warga, 16 Rukun Tetangga, dan 2 Dusun. Dusun yang ada di Desa Pandak adalah Dusun Pandak dan Dusun Nusa Dadap Batas-batas wilayah Desa Pandak adalah sebagai berikut:
a. Utara berbatasan dengan Desa Kebokura
b. Timur berbatasan dengan Desa Kuntili
c. Selatan berbatasan dengan Desa Nusawungu
d. Barat berbatasan dengan Desa Lebeng
Kondisi topografi Desa Pandak yaitu memiliki relief daerah dataran rendah yang dialiri oleh Sungai Tambak dan Sungai Kecepak sebagai saluran air utama yang mengaliri desa dengan keadaan iklim Desa Pesantren adalah tropis dengan suhu rata-rata 29 C dan suhu maksimum 36 C. Desa Pandak merupakan salah satu desa yang tiang penyangga ekonominya berada pada sektor pertanian berupa sawah sebagai media tanam. Maka jenis tanaman yang cukup produktif untuk dikembangkan adalah padi, kacang hijau, kedelai, dan tanaman hortikultura seperti sayuran. Keadaan iklim Desa Pesantren adalah tropis dengan suhu rata-rata 29oC dan suhu maksimum 36oC.
Lingkup KKN-TI dan Program Kerja
Lingkup Penataan Kawasan Permukiman : Jalan desa dan jalan tani yang sudah rusak dan belum dibangun akibat kurangnya sistem drainase dan banyaknya genangan air yang menyebabkan rusaknya jalan.
Lingkup Rumah Tidak Layak Huni : Kondisi fisik rumah yang rusak seperti atap bocor, retakan dinding, dan pondasi tidak kuat akibat masalah ekonomi rendah yang tidak mampu memperbaiki rumah yang tidak layak huni.
Lingkup Sanitasi dan Persampahan : Jamban yang rusak akibat ekonomi warga yang rendah serta kurangnya pengetahuin hidup bersih dan sehat.
Rekomendasi/Tindak Lanjut
Perbaikan jalan yang usulan sumber dana berasal dari Kementerian PUPR dan bekerja sama dengan pihak Desa Pandak sebagai pengawas dalam proses perbaikannya.
Evaluasi rumah tidak layak huni dengan mengajukan proposal pengajuan dana yang ditujukan kepada Kementerian PUPR.
Pelaksanaan program penambahan jamban melibatkan koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, serta instansi terkait.
Peta IMAP
Dokumentasi Foto KKN-TI (3 foto)
Focus Group Discussion
Survei Pendahuluan dan Pengambilan Sampel Jalan Desa
Kunjungan Tim PUPR dan PAMSIMAS