KKN-TI 2025 - Tenggela

Tilango, Kab. Gorontalo | Lat: 0.5717, Lng: 123.0266

Informasi KKN-TI

Universitas: 🏛️ Universitas Negeri Gorontalo
Tahun: 2025
Jumlah Peserta: 15 mahasiswa
Tanggal Mulai: 06 August 2025
Tanggal Selesai: 20 September 2025
Durasi: 46 hari

Profil Desa Tenggela

Desa Tenggela merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah administratif Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Desa ini memiliki luas wilayah sekitar 67 hektare yang terbagi ke dalam beberapa dusun, yakni Dusun I Oyileda’a dan Dusun II Punjuru, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dusun sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa. Berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk Desa Tenggela tercatat sebanyak 2.494 jiwa, yang terdiri atas 1.492 jiwa laki-laki dan 1.452 jiwa perempuan. Komposisi tersebut menunjukkan distribusi yang relatif seimbang antara laki-laki dan perempuan, sehingga memberikan potensi sumber daya manusia yang cukup besar dalam mendukung berbagai sektor pembangunan. Selain itu, dengan jumlah kepala keluarga yang cukup banyak dan persebaran yang merata di dua dusun tersebut, Desa Tenggela memiliki basis sosial yang kokoh untuk melaksanakan program pembangunan berbasis masyarakat.

Dari segi perekonomian, mayoritas masyarakat Desa Tenggela menggantungkan hidup pada sektor perdagangan. Kondisi ini sangat dipengaruhi oleh letak geografis desa yang cukup strategis, karena berada dekat dengan pusat Kota Gorontalo serta memiliki akses transportasi yang memadai menuju pasar tradisional maupun pusat kegiatan ekonomi lainnya. Keuntungan posisi geografis ini mendorong masyarakat untuk berprofesi sebagai pedagang, baik dalam skala kecil seperti usaha warung, kios, dan pedagang kaki lima, maupun dalam skala menengah yang lebih terorganisir. Aktivitas perdagangan ini menjadi tulang punggung utama perekonomian desa sekaligus menciptakan roda perputaran ekonomi yang relatif dinamis. Selain perdagangan, sebagian masyarakat juga menekuni pekerjaan di sektor jasa, pertanian kecil, maupun usaha rumah tangga yang bersifat produktif. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Tenggela memiliki potensi ekonomi yang cukup beragam dan dapat terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Secara administratif, Desa Tenggela memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Luwoo, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Lawonu, sebelah barat berbatasan dengan Desa Hutadaa, dan sebelah timur berbatasan dengan Desa Tinelo. Letak geografis dengan batas-batas tersebut menempatkan Desa Tenggela pada posisi strategis di Kecamatan Tilango, sehingga interaksi dengan desa-desa sekitarnya berlangsung dengan baik, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun budaya. Kondisi ini juga memberikan peluang bagi masyarakat Desa Tenggela untuk menjalin kerja sama antarwilayah, khususnya dalam mendukung kegiatan ekonomi lokal dan pembangunan infrastruktur desa.

Pemerintahan Desa Tenggela dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dibantu oleh sembilan (9) perangkat desa. Struktur perangkat desa terdiri atas seorang sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan tata usaha dan umum, kepala urusan perencanaan, kepala seksi pelayanan, kepala seksi kesejahteraan rakyat, kasir pemerintahan, kepala dusun I Oyileda’a, dan kepala dusun II Punjuru. Masing-masing perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pelayanan administratif, pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, hingga pelaksanaan pelayanan sosial kemasyarakatan. Kehadiran struktur pemerintahan yang lengkap ini memungkinkan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik, tertib, dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain memiliki potensi sumber daya manusia dan letak geografis yang menguntungkan, Desa Tenggela juga memiliki dinamika sosial yang cukup aktif. Masyarakat desa dikenal memiliki semangat gotong royong yang masih terjaga, terutama dalam pelaksanaan kegiatan sosial maupun pembangunan berbasis komunitas. Kehidupan sosial ini turut didukung oleh keberadaan lembaga-lembaga desa, kelompok masyarakat, dan organisasi lokal yang berperan aktif dalam berbagai kegiatan. Dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai, perekonomian yang ditopang sektor perdagangan, serta pemerintahan desa yang relatif solid, Desa Tenggela memiliki peluang besar untuk terus berkembang menjadi desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun pembangunan infrastruktur.

Lingkup KKN-TI dan Program Kerja

Lingkup KKN-TI di Desa Tenggela yaitu Sanitasi dan Pengelolaan Sampah. Desa Tenggela terletak di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Luas wilayah Desa Tenggela sebesar 67-69,9 hektar dengan jumlah penduduk berjumlah 2.957 jiwa atau 868 Kepala Keluarga (KK). Desa ini terbagi ke dalam 2 dusun yaitu, Dusun I Oyileda'a dan Dusun II Punjuru. Mayoritas masyarakat di desa ini bekerja di sektor perdagangan karena lokasi yang strategis dekat dengan pusat Kota Gorontalo.

Pada tahun 2024, Kementerian PU membangun SANIMAS SPALD-S di Desa Tenggela sebanyak 22 unit untuk 130 jiwa atau 32 KK melalui dana APBN sebesar Rp. 350.000.000 Desa ini memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa yang maju namun masih dihadapkan pada tantangan infrastruktur dasar yang krusial. Berdasarkan IMAP, ditemukan tidak tersedia fasilitas TPS/TPS3R, sampah masih dengan cara dibakar atau dibuang ke saluran air, total timbulan sampah di desa ini sebesar 18,11 ton/tahun, saluran drainase yang tersumbat terutama di Dusun II, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)sberjumlah 142 unit, dan jalan lingkungan dengan kondisi jalan berlubang atau rusak yang mempengaruhi 177 rumah. Adanya indikasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan masih terdapat rumah tanpa jamban pribadi sebanyak 6 unit di Desa Tenggela.

Program yang sudah dijalankan, meliputi:

  1. Melaksanakan FGD 1-3;

  2. Observasi timbulan sampah dengan membagikan trash bag ke rumah warga untuk perhitungan timbulan sampah;

  3. Sosialisasi Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di SD SDN 2 Tilango dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

  4. Sosialisasi pengolahan sampah menggunakan composter bag;

  5. Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM); dan

  6. Membuat Proposal dan DED untuk pembangunan TPS3R dan Rumah Sehat Layak Huni.

Rekomendasi/Tindak Lanjut

Rekomendasi/Tindak Lanjut di Desa Tenggela, meliputi:

  1. Pembentukan Kelompok Pengelola dan Pemanfaat (KPP) TPS3R melalui SK Kepala Desa No. 59 Tahun 2025;

  2. Mengajukan proposal pembangunan TPS3R dan bantuan RLH ke Dinas PU;

  3. Menyusun regulasi desa/perdes terkait iuran operasional sampah dan tugas KPP untuk mengelola sistem pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Dokumentasi Foto KKN-TI (8 foto)

FGD 1 IMPA Infrastruktur di Desa Tenggela

FGD 1 IMPA Infrastruktur di Desa Tenggela

FGD 2 PETA IMAP dan Perumusan Permasalahan Sampah di Desa Tenggela

FGD 2 PETA IMAP dan Perumusan Permasalahan Sampah di Desa Tenggela

FGD 3 Solusi untuk Permasalahan Sampah di Desa Tenggela

FGD 3 Solusi untuk Permasalahan Sampah di Desa Tenggela

Sosialisasi Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di SDN 2 Tilango

Sosialisasi Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di SDN 2 Tilango

Pembagian Kantok Plastik Sampah ke Rumah-Rumah Warga

Pembagian Kantok Plastik Sampah ke Rumah-Rumah Warga

Penjemputan dan Pemilahan Sampah dari Rumah-Rumah Warga

Penjemputan dan Pemilahan Sampah dari Rumah-Rumah Warga

Monitoring dan Evaluasi dengan Tim Kementerian PU

Monitoring dan Evaluasi dengan Tim Kementerian PU

Sosialisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah Menggunakan Composter Bag

Sosialisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah Menggunakan Composter Bag